ARTIKEL SEJARAH KOTA BOGOR
balai_kota.jpgBOGOR – Kota Bogor
mempunyai sejarah yang panjang dalam Pemerintahan,mengingat sejak zaman
Kerajaan Pajajaran sesuai dengan bukti-bukti yang ada seperti dari Prasasti
Batu Tulis, nama-nama kampung seperti dikenal dengan nama Lawanggintung, Lawang
Saketeng, Jerokuta, Baranangsiang dan Leuwi Sipatahunan diyakini bahwa Pakuan
sebagai Ibukota Pajajaran terletak di Kota Bogor.
Pakuan sebagai pusat
Pemerintahan Pajajaran terkenal pada pemerintahan Prabu Siliwangi (Sri Baginda
Maharaja) yang penobatanya tepat pada tanggal 3 Juni 1482, yang selanjutnya
hari tersebut dijadikan hari jadi Bogor, karena sejak tahun 1973 telah
ditetapkan oleh DPRD Kabupaten dan Kota Bogor sebagai hari jadi Bogor dan
selalu diperingati setiap tahunnya sampai sekarang.
Sebagai akibat penyerbuan
tentara Banten ke Pakuan Pajajaran catatan mengenai Kota Pakuan tersebut hilang,
baru terungkap kembali setelah datangnya rombongan ekspidisi orang-orang
Belanda yang dipimpin oleh Scipio dan Riebeck pada tahun 1687, dan mereka
meneliti Prasasti Batutulis dan situs-situs lainya yang meyakini bahwa di
Bogorlah terletak pusat Pemerintahan Pakuan Pajajaran.
Pada tahun 1745 Gubernur Jendral
Hindia Belanda pada waktu itu bernama Baron Van Inhoff membangun Istana Bogor,
seiring dengan pembangunan jalan Raya Daendless yang menghubungkan Batavia
dengan Bogor, sehingga keadaan Bogor mulai bekembang.
Pada masa pendudukan Inggris
yang menjadi Gubernur Jendralnya adalah Thomas Rafless, beliau cukup berjasa
dalam mengembangkan Kota Bogor, dimana Istana Bogor direnovasi dan sebagian
tanahnya dijadikan Kebun Raya (Botanical Garden), beliau juga memperkejakan
seorang Planner yang bernama Carsens yang menata Bogor sebagai tempat
peristirahatan yang dikenal dengan Boeitenzorg.
Setelah Pemerintahan kembali
kepada Hindia Belanda pada tahun 1903, terbit Undang-undang Desentralisasi yang
bertujuan menghapus sistem pemerintahan tradisional diganti dengan sistem
administrasi pemerintahan modern sebagai realisasinya dibentuk Staadsgemeente
diantaranya adalah:
1. Gemeente Batavia ( S. 1903 No.204 )2. Gemeente Meester Cornelis ( S. 1905 No.206 )
3. Gemeente Boeitenzorg ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente Bandoeng ( S. 1906 No.121 )
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 )
6. Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 )
(Regeringsalmanak Voor Nederlandsh Indie 1928 :
746-74 8)
Pembentukan Gemeente tersebut
bukan untuk kepentingan penduduk Pribumi tetapi untuk kepentingan orang-orang
Belanda dan masyarakat Golongan Eropa dan yang dipersamakan (yang menjadi
Burgermeester dari Staatsgemeente Boeitenzorg selalu orang-orang Belanda dan
baru tahun 1940 diduduki oleh orang Bumiputra yaitu Mr. Soebroto).
Pada tahun 1922 sebagai akibat
dari ketidakpuasan terhadap peran desentralisasiyang ada maka terbentuklah
Bestuursher Voorings Ordonantie atau Undang-undang perubahan tata Pemerintahan
Negeri Hindia Belanda (Staatsblad 1922 No. 216), sehinga pada tahun 1992
terbentuklah Regentschaps Ordonantie (Ordonantie Kabupaten) yang membuat
ketentuan-ketentuan daerah Otonomi Kabupaten (Staatsblad 1925 No. 79).
Propinsi Jawa Barat dibentuk
pada tahun 1925 (Staatsblad 1924 No. 378 bij Propince West Java) yang terdiri
dari 5 keresidenan, 18 Kabupaten (Regentscape) dan Kotapraja (Staads Gemeente),
dimana Boeitenzorg (Bogor) salah satu Staads Gemeente di Propinsi Jawa Barat di
bentuk berdasarkan (Staatsblad 1905 No. 208 jo. Staatsblad 1926 No. 368), dengan
pripsip Desentralisasi Modern, dimana kedudukan Bugermeester menjadi jelas.
Pada masa pendudukan Jepang
kedudukan pemerintahan di Kota Bogor menjadi lemah karena pemerintahan
dipusatkan pada tingkat keresidenan yang berkedudukan di Kota Bogor, pada masa
ini nama-nama lembaga pemerintahan berubah namanya yaitu: Keresidenan menjadi
Syoeoe, Kabupaten/Regenschaps menjadi ken, Kota/Staads Gemeente menjadi Si,
Kewedanaan menjadi/Distrik menjadi Gun, Kecamatan/Under Districk menjadi Soe
dan desa menjadi Koe.
Pada masa setelah kemerdekaan,
yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI Pemerintahan di Kota Bogor namanya
menjadi Kota Besar Bogor yang dibentuk berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun
1950.
Selanjutnya pada tahun 1957 nama
pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor, sesuai dengan Undang-undang
Nomor. 1 Tahun 1957, kemudian dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dan
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 berubah kembali menjadi Kotamadya Daerah Tingkat
II Bogor.Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kotamadya
Daerah Tingkat II Bogor dirubah menjadi Kota Bogor.
[sumber: website pemkot Bogor.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar